Putusan bebas murni PN. Manado terhadap 2 (dua) Pejabat teras Pemda di Sulut yaitu Drs. Freddy H. Sualang (Wakil Gubernur non aktif) dan Drs. Abdi Buchari (Wakil Walikota/Plt Walikota Manado) ternyata tidak bertahan lama dinikmati keduanya.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulut yang menyeret kaduanya dalam kasus Korupsi MBH Gate akhirnya pada Tingkat Kasasi Mahkamah Agung berhasil membuktikan keterlibatan keduanya dalam kasus yang juga melibatkan beberapa Anggota Dewan Prop. Sulut.
Mahkamah Agung dalam putusan tertanggal 27 April 2010 perkara No. 2568 K/Pid.Sus/2009 telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 31 Agustus 2009 Nomor : 215/Pid.B/2009/PN.Mdo., dengan amar putusan menghukum keduanya masing-masing 2 (dua) tahun penjara dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan
apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan. Keduanya juga dihukum untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp. 175 juta bagi Freddy H. Sualang dan Rp. 75 juta bagi Abdi Buchari. Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang di Ketuai Djoko Sarwoko, SH.MH. dan I Made Tara, SH.,Prof.Dr. Komariah Sapardaja, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota
Freddy H. Sualang saat di tanya Wartawan menanggapi putusan Mahkamah Agung itu dengan menyatakan bahwa sebagai warga negara yang baik dan taat hukum akan patuh terhadap hukum yang sudah diputuskan. Namun Sualang yang juga sebagai Ketua DPD PDIP Sulut ini menyatakan bahwa ia masih akan menempuh upaya hukum untuk mendapatkan keringanan hukuman. Sementara Abdi Buchari belum menanggapi putusan tersebut karena saat ini ia sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malendeng Manado dalam kasus lain yang baru-baru ini diekspos Kejari Manado, dimana Abdul Buchari terjerat Kasus Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan PD Pasar Manado.
(sumber Koran Metro Manado)
Home »
» SUALANG DAN ABDI BUCHARI DIJATUHI HUKUMAN 2 TAHUN PENJARA
SUALANG DAN ABDI BUCHARI DIJATUHI HUKUMAN 2 TAHUN PENJARA
Posted by DHR.TENGOR,SH.
on 07.10
0 komentar:
Posting Komentar